Sistem Informasi Data Kesejahteraan Sosial / SiDatuk Tapin
Dinas Sosial Kabupaten Tapin

Sistem Informasi Data Kesejahteraan Sosial / SiDatuk Tapin
Tentang Layanan
SiDatuk Tapin merupakan layanan terpadu untuk pengusulan dan pemutakhiran data kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Tapin. Data yang akurat membantu pemerintah daerah menyalurkan program perlindungan sosial secara lebih tepat sasaran.
Warga dapat menyampaikan perubahan kondisi sosial ekonomi, mengusulkan anggota keluarga yang memenuhi kriteria, serta memantau proses verifikasi berjenjang dari desa atau kelurahan hingga Dinas Sosial.
Persyaratan Layanan
KTP-el dan Kartu Keluarga Kabupaten Tapin.
Surat pengantar desa atau kelurahan apabila diminta.
Dokumen pendukung kondisi sosial ekonomi.
Nomor telepon aktif untuk notifikasi.
Alur & Prosedur
Langkah 1
Pengajuan warga
Warga mengisi formulir dan mengunggah bukti pendukung.
Langkah 2
Verifikasi desa/kelurahan
Petugas memastikan identitas dan kondisi faktual pemohon.
Langkah 3
Validasi Dinas Sosial
Data diperiksa, dipadankan, dan ditetapkan sesuai kewenangan.
Langkah 4
Informasi hasil
Status pengusulan dapat dipantau melalui nomor registrasi.
Biaya / Tarif
Gratis / Rp 0
Hindari pungutan tidak resmi dan laporkan bila menemukannya.
Estimasi Penyelesaian
7–14 hari kerja, tergantung proses verifikasi lapangan
Waktu pengerjaan dapat bervariasi tergantung kelengkapan berkas Anda.