Pengajuan KTP Elektronik Online
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

Pengajuan KTP Elektronik Online
Tentang Layanan
Layanan KTP Elektronik Online membantu penduduk Kabupaten Tapin mengajukan penerbitan KTP-el baru, penggantian karena rusak atau hilang, serta pembaruan elemen data tanpa harus mengantre sejak pagi di kantor pelayanan.
Pemohon dapat mengunggah berkas awal secara digital. Setelah berkas diverifikasi, petugas akan memberikan jadwal perekaman atau pemberitahuan pengambilan dokumen melalui kanal kontak yang didaftarkan.
Persyaratan Layanan
Kartu Keluarga terbaru.
Surat kehilangan dari kepolisian apabila KTP-el hilang.
KTP-el lama apabila rusak atau terdapat perubahan data.
Nomor telepon dan alamat email aktif.
Alur & Prosedur
Langkah 1
Isi formulir digital
Lengkapi identitas dan pilih jenis pengajuan KTP-el.
Langkah 2
Unggah dokumen
Lampirkan Kartu Keluarga dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Langkah 3
Verifikasi petugas
Dukcapil memeriksa kesesuaian data dan mengirim jadwal perekaman bila diperlukan.
Langkah 4
Dokumen diterbitkan
Pemohon menerima notifikasi ketika KTP-el siap diambil.
Biaya / Tarif
Gratis / Rp 0
Hindari pungutan tidak resmi dan laporkan bila menemukannya.
Estimasi Penyelesaian
1–3 hari kerja setelah data dinyatakan lengkap
Waktu pengerjaan dapat bervariasi tergantung kelengkapan berkas Anda.