Situs Resmi
Kembali ke katalog
Pengajuan KTP Elektronik Online
Layanan OnlineAktif

Pengajuan KTP Elektronik Online

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
Layanan Online

Pengajuan KTP Elektronik Online

Tentang Layanan

Layanan KTP Elektronik Online membantu penduduk Kabupaten Tapin mengajukan penerbitan KTP-el baru, penggantian karena rusak atau hilang, serta pembaruan elemen data tanpa harus mengantre sejak pagi di kantor pelayanan.

Pemohon dapat mengunggah berkas awal secara digital. Setelah berkas diverifikasi, petugas akan memberikan jadwal perekaman atau pemberitahuan pengambilan dokumen melalui kanal kontak yang didaftarkan.

Persyaratan Layanan

  • Kartu Keluarga terbaru.

  • Surat kehilangan dari kepolisian apabila KTP-el hilang.

  • KTP-el lama apabila rusak atau terdapat perubahan data.

  • Nomor telepon dan alamat email aktif.

Alur & Prosedur

01

Langkah 1

Isi formulir digital

Lengkapi identitas dan pilih jenis pengajuan KTP-el.

02

Langkah 2

Unggah dokumen

Lampirkan Kartu Keluarga dan dokumen pendukung yang diperlukan.

03

Langkah 3

Verifikasi petugas

Dukcapil memeriksa kesesuaian data dan mengirim jadwal perekaman bila diperlukan.

04

Langkah 4

Dokumen diterbitkan

Pemohon menerima notifikasi ketika KTP-el siap diambil.

Biaya / Tarif

Gratis / Rp 0

Hindari pungutan tidak resmi dan laporkan bila menemukannya.

Estimasi Penyelesaian

1–3 hari kerja setelah data dinyatakan lengkap

Waktu pengerjaan dapat bervariasi tergantung kelengkapan berkas Anda.