Kartu Penjamin Sosial Daerah
Dinas Sosial Kabupaten Tapin

Kartu Penjamin Sosial Daerah
Tentang Layanan
Kartu Penjamin Sosial Daerah membantu masyarakat rentan memperoleh akses terhadap program perlindungan sosial yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Tapin.
Pengajuan diperiksa berdasarkan data kependudukan, hasil verifikasi sosial ekonomi, dan ketentuan program yang sedang berlaku.
Persyaratan Layanan
KTP-el dan Kartu Keluarga.
Surat keterangan kondisi sosial ekonomi.
Dokumen pendukung sesuai program.
Alur & Prosedur
Langkah 1
Registrasi
Isi data keluarga dan kebutuhan perlindungan sosial.
Langkah 2
Verifikasi
Petugas memeriksa dokumen dan kondisi pemohon.
Langkah 3
Penetapan
Dinas menetapkan kelayakan sesuai ketentuan.
Langkah 4
Penerbitan kartu
Kartu atau bukti kepesertaan diberikan kepada warga.
Biaya / Tarif
Gratis / Rp 0
Hindari pungutan tidak resmi dan laporkan bila menemukannya.
Estimasi Penyelesaian
7–14 hari kerja
Waktu pengerjaan dapat bervariasi tergantung kelengkapan berkas Anda.