Penerbitan dan Perubahan Kartu Keluarga
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

Penerbitan dan Perubahan Kartu Keluarga
Tentang Layanan
Layanan ini memfasilitasi penerbitan Kartu Keluarga baru serta perubahan data akibat kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, atau perpindahan penduduk.
Dokumen yang telah disahkan dapat diterbitkan dalam format elektronik bertanda tangan digital dan dicetak mandiri sesuai ketentuan.
Persyaratan Layanan
Kartu Keluarga lama.
Dokumen pendukung perubahan data.
Surat pindah apabila berasal dari luar daerah.
Nomor telepon aktif.
Alur & Prosedur
Langkah 1
Pilih jenis perubahan
Tentukan penerbitan baru atau perubahan data keluarga.
Langkah 2
Lengkapi berkas
Unggah KK lama dan bukti peristiwa kependudukan.
Langkah 3
Validasi data
Petugas memadankan data dengan basis data kependudukan.
Langkah 4
Unduh dokumen
KK elektronik dikirim setelah permohonan disetujui.
Biaya / Tarif
Gratis / Rp 0
Hindari pungutan tidak resmi dan laporkan bila menemukannya.
Estimasi Penyelesaian
1–3 hari kerja
Waktu pengerjaan dapat bervariasi tergantung kelengkapan berkas Anda.