Situs Resmi
Kembali ke katalog
Penerbitan dan Perubahan Kartu Keluarga
Layanan OnlineAktif

Penerbitan dan Perubahan Kartu Keluarga

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
Layanan Online

Penerbitan dan Perubahan Kartu Keluarga

Tentang Layanan

Layanan ini memfasilitasi penerbitan Kartu Keluarga baru serta perubahan data akibat kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, atau perpindahan penduduk.

Dokumen yang telah disahkan dapat diterbitkan dalam format elektronik bertanda tangan digital dan dicetak mandiri sesuai ketentuan.

Persyaratan Layanan

  • Kartu Keluarga lama.

  • Dokumen pendukung perubahan data.

  • Surat pindah apabila berasal dari luar daerah.

  • Nomor telepon aktif.

Alur & Prosedur

01

Langkah 1

Pilih jenis perubahan

Tentukan penerbitan baru atau perubahan data keluarga.

02

Langkah 2

Lengkapi berkas

Unggah KK lama dan bukti peristiwa kependudukan.

03

Langkah 3

Validasi data

Petugas memadankan data dengan basis data kependudukan.

04

Langkah 4

Unduh dokumen

KK elektronik dikirim setelah permohonan disetujui.

Biaya / Tarif

Gratis / Rp 0

Hindari pungutan tidak resmi dan laporkan bila menemukannya.

Estimasi Penyelesaian

1–3 hari kerja

Waktu pengerjaan dapat bervariasi tergantung kelengkapan berkas Anda.