Penerbitan Akta Kelahiran
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

Penerbitan Akta Kelahiran
Tentang Layanan
Layanan penerbitan Akta Kelahiran memberikan kepastian identitas hukum bagi setiap anak yang lahir dan tercatat sebagai penduduk Kabupaten Tapin.
Satu permohonan dapat diproses bersama pembaruan Kartu Keluarga serta penerbitan Kartu Identitas Anak apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
Persyaratan Layanan
Surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan atau penolong kelahiran.
Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua.
Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
Data dua orang saksi apabila dipersyaratkan.
Alur & Prosedur
Langkah 1
Daftarkan kelahiran
Isi data anak, orang tua, dan peristiwa kelahiran.
Langkah 2
Unggah persyaratan
Lampirkan dokumen kelahiran dan identitas orang tua.
Langkah 3
Pemeriksaan register
Petugas mencocokkan data sebelum pencatatan sipil.
Langkah 4
Akta diterbitkan
Dokumen elektronik dikirim ke pemohon.
Biaya / Tarif
Gratis / Rp 0
Hindari pungutan tidak resmi dan laporkan bila menemukannya.
Estimasi Penyelesaian
1–3 hari kerja
Waktu pengerjaan dapat bervariasi tergantung kelengkapan berkas Anda.